Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, yang Masuk Daftar Hitam Tidak Bisa Mendaftar, Siapa Saja

- 28 Oktober 2020, 15:22 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, yang Masuk Daftar Hitam Tidak Bisa Mendaftar, Siapa Saja?
Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, yang Masuk Daftar Hitam Tidak Bisa Mendaftar, Siapa Saja? /

2. Berusia minimal 18 tahun.

3 Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Demonstran Omnibus Law UU Cipta Kerja Ikrarkan 'Sumpah Buruh'

Selain ketiga syarat di atas, Pelaksana Kartu Prakerja juga mengacu pada daftar hitam yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja.

Daftar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah :

1. Mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, sampai dapat SMS, Login e-Form BRI Cair Langsung

2. Prajurit TNI dan anggota kepolisian.

3. kepala dan perangkat desa.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x