Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ahirnya Buruh Setuju untuk Lakukan Hal Ini

- 28 Oktober 2020, 14:34 WIB
Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ahirnya Buruh Setuju untuk Lakukan Hal Ini
Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Cipta Kerja, Ahirnya Buruh Setuju untuk Lakukan Hal Ini /Indonesia.go.id

Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020," tulis KSPI melalui laman resminya pada Senin, 26 Oktober 2

Baca Juga: 9 Cara Mudah Agar Aglaonema Rimbun dan Berdaun Besar

Untuk fokus tunturan aksi 2 November 2020 mendatang adalah untuk mendorong Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi  nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” lanjut Said Iqbal

Sebelumnya pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga: Ini Makna Sumpah Pemuda bagi Generasi Milenial 2020, Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-92!

"Mereka yang tidak puas kan bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review  atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud MD pada Kamis, 08 Oktober 2020 melalui video conference.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah