RINGTIMES BALI - DPR akhirnya mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.
UU Ciptaker ini tuai banyak kontroversi dari kalangan masyarakat karena dianggap tidak sesuai fan hanya menguntungkan satu pihak saja.
Dilansir dari Warta Ekonomi, Pengamat politik dari UIN Bandung, Nanat F Natsir, menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya melakukan salat Istikharah sebelum menandantangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Ia juga menyarankan Presiden Jokowi tak seharusnya menandangani UU sapu jagat tersebut.
Alasannya, sangat banyak pihak yang menolak UU tersebut. Bahkan ormas Islam terbesar di Indonesia seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menolaknya.
Menurutnya, Jokowi perlu melakukan istikharah dulu, meminta petunjuk agar tak salah dalam melangkah.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Untuk Sarjana S1, Cek Syarat dan Cara Daftar Disini
Selain itu, sebelum meneken UU itu, Jokowi sebaiknya melakukan dialog terbatas dengan para penolak UU tersebut.