Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review

- 22 Oktober 2020, 18:18 WIB
Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review
Pembatalan UU Cipta Kerja Butuh Perangkat Setara UU, PKS Siap Ajukan Legislative Review /twitter mardani ali sera/

RINGTIMES BALI - Masih terjadinya aksi penolakan UU Cipta Kerja sampai hari ini meminta perhatian besar dari para wakil rakyat.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada perwakilannya untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan menerima tantangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terkait 'legislative review' atas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Politikus PKS Mardani Ali Sera menyatakan, partainya siap menjadi inisiator sebagaimana yang diminta oleh serikat buruh.

"Untuk kebaikan bangsa dan memperjuangkan kebenaran harus siap," kata Mardani seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, Kamis 22 Oktober 2020.

Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Said Iqbal mengungkapkan rencana menggelar aksi buruh pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di awal November nanti.

Baca Juga: Pesinetron Dari Jendela SMP Pakai Narkoba untuk Obat Kurus, Simak 3 Mitos Salah Tentang Narkoba

Aksi itu mereka gelar untuk meminta DPR segera melakukan 'legislative review' atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.

Said pun meminta dua fraksi penolak, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat untuk menginisiasi usulan tersebut.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x