RINGTIMES BALI - Pemerintah terus membantu perekomian masyarakat dengan menyalurkan bantuan di masa pandemi ini.
Selain bantuan tunai bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan
Selain bantuan tunai bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan UMKM bagi pengusaha mikro, disediakan juga bantuan Rp500 ribu yang dibagikan per KK.
Baca Juga: Kenali 4 Tanda Bahwa Dia Bukan Jodohmu, Lepaskan Saja
pemerintah melalui kementrian sosial menyalurkan bantuan uang dan hanya diterima sekali oleh KK yang memenuhi syarat.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran 4,5 triliun rupiah dalam program Bantuan Sosial (Bansos) Non-PKH ini.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman Kemensos 30 September 2020.
Baca Juga: Wajib Tahu, 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Sebelum Lari
KK yang sudah menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tidak bisa mendapatkan bantuan ini.
Sebelum menerima bantuan, Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).