Cek Panduan Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta ,Hanya Siapkan Nomor EKTP, Tak Perlu Ke Bank

- 20 Oktober 2020, 18:56 WIB
Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Perlu Ke Bank BRI, Ikuti Cara Ini! Cukup Masukkan Nomor EKTP
Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Perlu Ke Bank BRI, Ikuti Cara Ini! Cukup Masukkan Nomor EKTP /PIXABAY/EmAji

RINGTIMES BALI - Di bulan Oktober, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau yang dikenal dengan BLT UMKM Rp2.4 juta kepada para pelaku usaha mikro.

Bantuan ini diberikan guna membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Namun, ternyata pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Manga Boruto Chapter 51, Salah Satunya Rahasia Pohon Suci dan Buah Cakra

Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 20 Oktober 2020.

Bagaimana prosedur pengecekannya? Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:

Baca Juga: Ahok Tak Bisa Jadi Presiden, Mahfud MD: Indonesia Semakin Hancur

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum Lihat Foto cara memastikan dapat bantuan UMKM 2,4 Juta via Bank BRI(BRI) 

2. Isi nomor KTP anda 

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi  

4. Klik Proses Inquiry 

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pendemo Wajib Tahu! Lakukan Ini Saat Terkena Gas Air Mata, Jangan Panik!

Sementara jika anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat. 

Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya.

Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Susah Move On Jika Putus Cinta, Libra Tak Bisa Lupakan Perasaan

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman. 

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Terkenal Penyabar, 4 Zodiak Ini Menyeramkan Saat Marah

Sementara, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10.3 Triliun kepada 4.3 juta penerima.

Namun jika anda belum mendaftar untuk mendapat bantuan, anda dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili. Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Cek Kembali Data Anda Supaya Lolos Verifikasi BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum, Awas Hangus

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: 

  • NIK 
  • Nama lengkap 
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) 
  • Bidang usaha Nomor telepon 

Baca Juga: Setahun Jokowi Ma'ruf Amin, Pemerintah Tak Berhasil Tekan Biaya Logistik

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni: 

  • Memiliki usaha berskala mikro 
  • WNI 
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 

Baca Juga: Diserbu Netizen Usai Rapat UU Cipta Kerja! Ini Profil Lengkap Puan Maharani dan Perjalanan Karirnya

  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020.

Diketahui bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x