RINGTIMES BALI - Penolakan terhadap berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung bahkan semakin dengan massa yang makin besar.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar demo tolak UU Ciptaker pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Dalam penyampaian aspirasinya, para massa meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera mencabut undang-undang tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Baca Juga: Diminta Klarifikasi Tuding SBY Dalang Demo UU Ciptaker, Mahfud MD: Hanya Ada di Media Sosial
Beberapa waktu lalu, penyampaian aspirasi sempat diwarnai kericuhan dan polisi sempat menembaki gas air mata. Lalu apa dampak jika anda terkena gas air mata?
Dikutip dari Hellosehat, gas air mata sendiri umumnya tidak mematikan, tapi beberapa agennya beracun dan bisa memicu peradangan pada kulit, selaput lendir mata, hidung, mulut, serta paru-paru.
Efek semprotan gas biasanya dapat mulai terasa dalam 30 detik setelah kontak pertama.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Susah Move On Jika Putus Cinta, Libra Tak Bisa Lupakan Perasaan
Gejala termasuk sensasi panas terbakar di mata, produksi air mata berlebihan, penglihatan kabur, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur berlebihan, iritasi kulit, bersin, batuk, hidung berair, sensasi tenggorokan tercekik, disorientasi, dan perubahan emosional drastis (kebingungan, kepanikan, dan kemarahan intens).
Mereka yang mengalami kontaminasi berat juga dapat menderita muntah-muntah dan diare. Efek disorientasi dan kebingungan mungkin tidak sepenuhnya psikologis.