3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair

- 17 Oktober 2020, 16:56 WIB
3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair
3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair /YouTube/

RINGTIMES BALI - Anda sedang kebingungan karena BLT UMKM Rp2,4 juta tak kunjung cair? Jika Anda mengikuti langkah ini niscaya dana Anda tidak akan 'hangus'. Berikut ini tiga hal yang menyebabkan BLT UMKM Anda hangus.

1. Tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA setelah mendapatkan SMS notifikasi
jika tidak melakukan verifikasi segera maka bantuan ini akan hangus.

2. Masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

3. Dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan, jadi jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi itu tadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp2,4 juta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif terancam ditarik pemerintah jika penerima tidak segera mengambilnya di bank.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Baca Juga: SBY Menangis di Bawah Tekanan Rakyat, Ada Apa Mahfud MD Cerita

Ia meminta penerima BLT segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.

Sekedar informasi, pelaku usaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS dari bank penyalur HIMBARA, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank BRI. "Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Raja Thailand Blokir Situs Petisi Change.org, 'Ogah' Diusir dari Jerman

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres Produktif atau BLT UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

BLT UMKM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Dana program ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera di Buka, Lakukan Ini Jika NIK dan KTP Tidak Ditemukan

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan program ini.

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x