Cara Mendapatkan Bantuan BST non PKH Rp300 Ribu, Penuhi 7 Syarat Ini Agar Lolos Verifikasi

- 12 Oktober 2020, 10:10 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan BST non PKH Rp300 Ribu, Penuhi 7 Syarat Ini Agar Lolos Verifkasi
Cara Mendapatkan Bantuan BST non PKH Rp300 Ribu, Penuhi 7 Syarat Ini Agar Lolos Verifkasi /ANTARA FOTO/

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya jangan Beri Data Pribadi ke OTK

5. BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Setelah lolos verifikasi :

- Bantuan BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah

- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
- Penerima bantuan BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.

Jika melihat ada orang disekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi ini.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Pastikan dan Cek Caranya di Sini

Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi ini dari pemerintah tapi juga turut membantu mereka yang kurang informasi dengan menuntun mereka bagaimana cara mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial ke RT/RW di tempat tinggal Anda. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kominfo Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x