RINGTIMES BALI - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di 2021 dengan total anggaran Rp28,71 triliun akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2021. Berikut syarat dan cara daftar bantuan ini.
Syarat mendapatkan PKH :
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Baca Juga: Terkini, Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta Keluarga, Ini yang Harus Kamu ketahui
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan ini.
Program Keluarga Harapan merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.
2. Komponen pendidikan
Untuk mendapatkan bantuan ini ada beberapa komponen yang menjadi acuan.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.