Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Simak di Sini

- 11 Oktober 2020, 14:26 WIB
Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Simak di Sini
Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Simak di Sini /kemsos.go.id/

Selain itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan Rp31 Juta Khusus untuk Wilayah Ini Kuota 400 UKM, Cek Cara Daftarnya Lengkap

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Dikutip dari laman Kemensos, pemerintah telah menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan tiap bulan sejak pandemi di bulan April 2020, sebelumnya penyaluran bantuan ini disalurkan triwulanan dan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, Perhatikan Nomor 6 supaya Lolos Verifikasi

Sebagaimana dikutip dari nasional.kontan.co.id, selain Program Keluarga Harapan yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang mereka miliki.

Berikut ini sesuai indeks dan faktor penimbang bansos PKH dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 berdasarkan Kategori:

Baca Juga: Prakerja Gelombang Selanjutnya, Muncul Situs Tandingan Prakerja.vip, Ternyata Isinya

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x