RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di 2021 dengan total anggaran Rp28,71 triliun.
"Tahun depan, anggaran yang akan dialokasikan untuk program itu adalah sebesar Rp28,71 triliun," demikian Menteri Sosial mengatakan belum lama ini.
Pihaknya mentargetkan 10 juta keluarga akan menerima program bantuan PKH ini.
Baca Juga: Link BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lapor dan Adukan Masalahmu di Sini
Lantas apakah PKH itu? Dikutip dari Indonesia.go.id, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan PKH?
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
2. Komponen pendidikan