Baca Juga: Terkini, Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta Keluarga, Ini yang Harus Kamu ketahui
"Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat kepada para ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan ketua umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa," tutur Ossy.
Ossy mengakui ada arahan AHY agar para anggota DPRD bisa menerima para pendemo di kantor DPRD masing-masing.
Kata dia, maksud cara ini agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik.
Baca Juga: Facebook Beri Bantuan Rp31 Juta Khusus untuk Wilayah Ini Kuota 400 UKM, Cek Cara Daftarnya Lengkap
Dengan demikian, para pendemo tidak melakukan tindakan anarki karena suaranya bisa tersalurkan.
"Ini menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara," tegasnya.
Ossy menekankan, jika memang masih ada pihak yang melancarkan tudingan yang tak berdasar maka Demokrat akan mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Segera Rilis! OPPO Luncurkan Generasi Baru Reno 4F, Pantau Disini Harga dan Spesifikasinya