Omnibus Law Memanas, Menaker Buka Peluang Dialog, DPR: Silakan Bawa ke MK UU Cipta Kerja jika Perlu!

- 7 Oktober 2020, 08:52 WIB
Omnibus Law Memanas, Menaker Buka Peluang Dialog, DPR: Silakan Bawa ke MK UU Cipta Kerja jika Perlu!
Omnibus Law Memanas, Menaker Buka Peluang Dialog, DPR: Silakan Bawa ke MK UU Cipta Kerja jika Perlu! /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Konflik disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law kini semakin memanas. Menaker Ida Fauziyah mengajak para buruh atau pekerja untuk melakukan dialog, sementara  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempersilakan siapapun yang ingin menguji materi Omnibus Law.

Untuk diketahui bersama, dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law diatur jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu.

Nah, melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari. Hal inilah yang dianggap oleh para buruh atau pekerja tidak sesuai.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Terkait hal itu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan, pihaknya masih membuka ruang dialog Omnibus Law dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

"Saya tetap menunggu ayo kita dialog," kata Ida, Rabu 7 Oktober 2020 dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id.

Menaker Ida sebelumnya juga telah melayangkan surat terbuka untuk membuka kesempatan berdialog dengan para buruh atau pekerja ini terkait Omnibus Law.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Bagi 26.500 Orang Digelontorkan Kemenkeu Rp2,6 Miliar, Mau? Ini Syarat Khusus Penerima

Sementara dalam Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja berbunyi, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain ketentuan pelaksanaan jam kerja, perubahan terjadi untuk beleid turunan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha tertentu.

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah jam kerja bagi karyawan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada pasal lama, aturan dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Diketok, Simak Ini Surat Terbuka dari Menaker untuk Buruh dan Pengangguran

Sementara itu, dalam draf Omnibus Law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ada Apa Dibalik Bangku Kosong Najwa Shihab yang Berujung Polisi

"Diuji materi di MK bukan hanya ini," kata Azis, Rabu 7 Oktober 2020.

"Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," tambahnya.

Tapi yang jelas, ungkap Politisi Golkar ini, bahwa UU Cipta Kerja akan disosialisasikan anggota DPR selama masa reses.

Termasuk, lanjut Azis, menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Baca Juga: 'Omnibus Law' RUU Cipta Kerja Diketok jadi UU, Buruh Tolak dan Serukan #JegalSampaiGagal

"Setiap anggota ini turun ke daerah turun ke dapil, sekaligus menyosialisasikan apa yang telah dilakukan DPR pada masa sidang pertama 2020-2021," pungkasnya.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x