Tuai Kontroversi, Ini Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Salah Satunya Ciptakan Lapangan Pekerjaan

- 6 Oktober 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR.
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR. /Pixabay

a. perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu;
b. perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya;
c. perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum;
d. perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja; dan
e. kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa. (Brilliant Awal / Galamedianews)***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x