Tuai Kontroversi, Ini Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Salah Satunya Ciptakan Lapangan Pekerjaan

- 6 Oktober 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR.
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR. /Pixabay


RINGTIMES BALI -
DPR akhirnya mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.

Sebelumnya Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Tiba di Gedung Putih, Lepas Masker dan Beri Salam Hormat

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Lalu apa sebenarnya isi undang-undang ini?

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Dikabarkan Organ Vitalnya Memprihatinkan, Donald Trump Diberi Obat Steroid Dexamethasone

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews pada 6 Oktober 2020 dengan judulResmi Disahkan DPR RI, Ini Dia Tujuan UU Cipta Kerja yang Disebut Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pada Pasal 3 disebutkan tujuannya undang-undang ini yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan.

Serta perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Buruh Tetap ‘Keukeuh’ Lakukan Mogok Kerja Nasional Usai DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sedangkan pada pasal 4 disebutkan:

(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja.

(2) Kebijakan strategis Cipta Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan:

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 6 Oktober 2020: Shio Ayam, Hati-hati Saat Buat Janji

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

(3) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai Fenomena La Nina, Ini Dampaknya di Wilayah Indonesia

a. penyederhanaan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan investasi;
c. kemudahan berusaha;
d. riset dan inovasi;
e. pengadaan lahan; dan
f. kawasan ekonomi.

(4) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Tiba di Gedung Putih, Lepas Masker dan Beri Salam Hormat

a. perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu;
b. perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya;
c. perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum;
d. perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja; dan
e. kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa. (Brilliant Awal / Galamedianews)***

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x