Tuai Kontroversi, Ini Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Salah Satunya Ciptakan Lapangan Pekerjaan

- 6 Oktober 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR.
Ilustrasi UU Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR. /Pixabay

Baca Juga: Buruh Tetap ‘Keukeuh’ Lakukan Mogok Kerja Nasional Usai DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sedangkan pada pasal 4 disebutkan:

(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja.

(2) Kebijakan strategis Cipta Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan:

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 6 Oktober 2020: Shio Ayam, Hati-hati Saat Buat Janji

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

(3) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai Fenomena La Nina, Ini Dampaknya di Wilayah Indonesia

a. penyederhanaan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan investasi;
c. kemudahan berusaha;
d. riset dan inovasi;
e. pengadaan lahan; dan
f. kawasan ekonomi.

(4) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Tiba di Gedung Putih, Lepas Masker dan Beri Salam Hormat

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x