Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara Daftar dan Syarat nya Terbaru

- 2 Oktober 2020, 06:51 WIB
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara  Daftar dan Syarat nya Terbaru
Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Cek Cara Daftar dan Syarat nya Terbaru /

RINGTIMES BALI - Program bantuan UMKM Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta diperpanjang Kemenkop UKM hingga tahun 2021. Sebelumnya bantuan UMKM Banpres Produktif ini hanya menyasar kuota 9,1 juta orang kini bertambah menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Bagi anda yang ingin mendaftar bantuan UMKM Banpres Produktif segera mendaftar karena kesempatan terbatas. Berikut cara daftar dan syarat mendaftar bantuan UMKM Banpres Produktif simak artikel ini sampai habis.

Perpanjangan program subsidi bantuan UMKM Banpres Produktif ini merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Jika anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM Banpres Produktif anda bisa mendaftarkan diri anda dan usaha anda ke Dinas Koperasi di kabupaten/kota masing-masing karena daftar online sudah ditutup.

Dikutip Ringtimes Bali dari laman Kemenkop UKM, Jumat 2 Oktober 2020 berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM tersebut :

Syarat mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UKM Diperpanjang Hingga 2021, Segera Daftar Syaratnya Mudah

- warga negara Indonesia
- Mempunya nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN,TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Kemudian bagaimana cara mengakses bantuan UMKM Banpres Produktif untuk usaha mikro :

Baca Juga: Cek SMS, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Laporkan di Sini jika Belum Terima

Warga yang ingin mendapatkan bantuan ini biasanya diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro antara lain :

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Kemudian Anda bisa melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut :

Baca Juga: Daftar Online Ditutup, Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Nah, tertarik untuk mendaftar segera anda menuju ke Dinas Koperasi di amasing-masing kota/kabupaten anda karena bantuan UMKM atau Banpres Produktif diperpanjang hingga 2021.

Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran bantuan UMKM Banpres Produktif periode Agustus–September telah mencapai 72,46% dengan nilai Rp15,93 triliun.

Baca Juga: Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta jika Link Online Tidak Bisa di Buka, Segera Lakukan

Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan UMKM Banpres Produktif sebanyak 6,63 juta orang, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta/pelaku usaha.

“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” tutur Teten, Sabtu 26 September 2020 lalu.

Bantuan UMKM Banpres Produktif menyasar pelaku usaha mikro yang masih "unbankable" dan belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan.

Baca Juga: Ini Syarat Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya untuk Pemilik Rekening 3 Bank Ini

Program ini bertujuan untuk mendorong usaha mikro untuk masuk dalam pembiayaan formal.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x