RINGTIMES BALI - Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
Kriteria peserta blt UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Tahap 3, Menaker Perkirakan Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer Senin Besok
Daftar online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tak bisa dilakukan, simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM.
Namun, sejak beberapa hari, akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tidak bisa dilakukan.
Cara lain untuk mendaftarkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah secara manual, simak syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Cek Fakta Jokowi Minta Semua Gubernur Tiru Kerja Anies Selamatkan Ekonomi Itu Salah Informasi
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.