Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya

- 28 September 2020, 09:40 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo
Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo /Foto: Ist /

 

RINGTIMES BALI – Kabar baik, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan, pemerintah akan membebaskan pajak bagi karyawan hingga Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Melalui podcast YouTube Deddy Corbuzier, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menjelaskan aturan pajak selama pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan terdapat 2 hal yang berbeda mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Sebagaimana diberitakan Portal Surabaya dalam artikel "Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020", PPh pasal 21 dan pasal 25 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.

Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Harga Mobil LCGC Turun Hampir 50 Persen, Jadi Segini Setelah Pajak Mobil Baru 0 Persen, Tertarik?

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah," kata Suryo Utomo yang berhasil dikutip Portal Surabaya dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Jadi, pekerja yang memilki gaji sampai Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut.

Baca Juga: Alhamdullilah, Mulai Agustus Ini Hingga Desember Bayar Pajak Motor Dapat Diskon

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo.

Suryo Utomo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

Baca Juga: Gagal Terus Daftar Kartu Prakerja, Simak ini Tiga Penyebabnya, Segera Perbaiki di Gelombang 10

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online agar Cair

Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.*** (Yohanes Bayu/Portal Surabaya)

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x