Alhamdullilah, Mulai Agustus Ini Hingga Desember Bayar Pajak Motor Dapat Diskon

- 4 Agustus 2020, 16:18 WIB
Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam. /DOK. Online-Pajak.Com/
Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam. /DOK. Online-Pajak.Com/ /

RINGTIMES BALI – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus untuk warga Jawa Barat kini ada potongan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB

Diskon tersebut diberikan, untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.

Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun memiliki kewajiban, yakni membayar dengan pajak atas mobil atau sepeda motor yang ada di rumah.

Baca Juga: Berikut Cara Alami untuk Sembuhkan Mata Minus

Lalu setiap lima tahun, hal yang sama juga berlaku namun dengan tambahan cek fisik dan penggantian pelat nomor.

Jumlah yang harus dibayar akan berbeda-beda disetiap kendaraan, tergantung dari jenis dan tahun pembuatannya.

Sebagai gambarannya, motor matik berkapasitas mesin 110cc sekitar Rp200 ribu, sementara mobil MPV dengan mesin 1.500cc biaya totalnya kurang lebih Rp4 juta.

Baca Juga: Bantu Lahiran Bayi di Mobil Patroli, Empat Anggota Polisi dari Polsek Blahbatuh Diberikan Reward

Seperti artikel yang sebelumnya telah tayang di Ringtimesbanyuwangi.com dengan judul "Kabar Baik, Mulai 1 Agustus Hingga Desember Membayar Pajak akan Ada Potongan" yang dikutip dari Warta Ekonomi melalui laman resmi Bapenda Jabar, Senin 3 Agustus 2020, diskon PKB sebesar 2 persen diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN) Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x