Harga Mobil LCGC Turun Hampir 50 Persen, Jadi Segini Setelah Pajak Mobil Baru 0 Persen, Tertarik?

- 24 September 2020, 14:11 WIB
Harga Mobil LCGC Turun Hampir 50%, Jadi Segini Setelah Pajak Mobil Baru 0 Persen, Tertarik?
Harga Mobil LCGC Turun Hampir 50%, Jadi Segini Setelah Pajak Mobil Baru 0 Persen, Tertarik? /Dok HPM/

RINGTIMES BALI - Kementerian Perisndustrian (Kemenperin) melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan adanya relaksasi pajak bagi pembelian mobil baru yang diambil dari diler.

Agus meminta agar pemerintah membuat pajak mobil baru di Indonesia dibuat menjadi 0 persen selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Ini dilakukan agar daya beli masyarakat terhadap mobil baru di Indonesia bisa terdongkrak naik kembali.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan.

"Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” tutur Agus seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Jika memang kebijakan pajak mobil baru o persen ini terwujud, maka harga mobil yang ada di Indonesia bisa turun cukup drastis.

Baca Juga: Bugatti Bukan Mobil Termahal Di Dunia, Berikut 5 Mobil Termahal Di Dunia

Dengan adanya relaksasi pajak ini, maka biaya pembayaran pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menghilang.

Dengan asumsi seperti itu, harga mobil di Indonesia bisa turun hingga nyaris 50 persen.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x