Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya

- 28 September 2020, 09:40 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo
Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo /Foto: Ist /

Baca Juga: Gagal Terus Daftar Kartu Prakerja, Simak ini Tiga Penyebabnya, Segera Perbaiki di Gelombang 10

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online agar Cair

Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.*** (Yohanes Bayu/Portal Surabaya)

 

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x