Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya

- 28 September 2020, 09:40 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo
Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya Dirjen Pajak Suryo Utomo /Foto: Ist /

 

RINGTIMES BALI – Kabar baik, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan, pemerintah akan membebaskan pajak bagi karyawan hingga Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Melalui podcast YouTube Deddy Corbuzier, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menjelaskan aturan pajak selama pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan terdapat 2 hal yang berbeda mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Sebagaimana diberitakan Portal Surabaya dalam artikel "Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020", PPh pasal 21 dan pasal 25 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x