Sekedar informasi, diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat.
Jadi total BLT Dana Desa yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Cair, Cek dan Laporkan di Sini jika Tidak Terima
Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT Dana Desa ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.
Seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.
Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan.***