Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat.
Baca Juga: 10 Tanaman Pendingin Ruangan Alami, Bikin Sejuk, Mulai Aglonema hingga Pakis Boston
Jadi total BLT Dana Desa yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT dana desa ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.
Seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga: Siap-siap BLT Subsidi BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Rekening dan Ikuti Langkahnya
Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.***