Wow! Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini

- 23 September 2020, 14:34 WIB
Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini
Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini /RRI/

Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar USD 450 ribu masih dalam penguasaan Pinangki.

Baca Juga: Cantik Maksimal karena Oplas, Kemarin, Terungkap Jaksa Pinangki Terima DP 7 Miliar

Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam di dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah memberikan DP sebesar USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'No'.

Uang suap yang masih dipegang Jaksa Pinangki sebesar USD 450 ribu lantas dibelanjakan barang-barang mewah.

Baca Juga: Update Kemarin, Aliran Uang Jaksa Pinangki Diperiksa, BMW Disita dan Apartemennya

Jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

Serta pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD. Sehingga atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah