Wow! Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini

- 23 September 2020, 14:34 WIB
Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini
Pinangki Jalani Sidang Perdana Berkerudung, Didakwa Tiga Pasal, Apa Saja Simak di Sini /RRI/

RINGTIMES BALI - Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari hadir ke dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.

Pantauan RRI, terdakwa Pinangki masuk ke dalam ruang persidangan sekitar pukul 10.06 WIB. Sidang perdana kali ini, nampak terdakwa Pinangki menggunakan gamis dengan kerudung berwarna merah muda.

"Silakan terdakwa atas nama Pinangki Sirna Malasari dihadirkan ke dalam ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.

Baca Juga: Cerdik Memang, Begini Modus Jaksa Pinangki Jadikan Adik 'Tameng', Uang Dipakai Sendiri

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, terdakwa Pinangki bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia.

Pertemuan itu terjadi di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut Djoko Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma seorang saksi yang telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan sebesar USD 500 ribu. Dana itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD 1 juta yang dijanjikan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x