Fakta Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber, Terancam Hukuman Mati Polri Libatkan Densus 88

- 17 September 2020, 20:31 WIB
Libatkan Densus 88, Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber Terancam Hukuman Mati
Libatkan Densus 88, Rekontruksi Penusuk Syekh Al Jaber Terancam Hukuman Mati /ANTARA/

"Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 16 September kemarin.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber 'Diobok-obok', Polisi Temukan Ini

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Selain melibatkan Densus 88, penyidik Polresta Bandar Lampung turut dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Misterius, Siapakah Alfin Andrian, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber yang Tak Dikenal di Kampungnya

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mengakui bahwa akibat insiden penikaman oleh orang tidak dikenal saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada Minggu (13/9) sore, mengalami luka tusuk di bagian lengan atas atau bahu sedalam delapan sentimeter.

"Saat dia ingin menusuk saya di bagian leher atau kepala, saya gerakkan tangan sehingga menusuk bahu dan ketika pelaku itu ingin mencabut senjatanya itu saya gerakan badan ke kiri hingga mematahkannya dan patahan di tangan ini sedalam 8 sentimeter," kata Syekh Ali Jaber, di Bandarlampung, Senin 14 September 2020.

Ia mengatakan bahwa patahan pisau yang berada di tangannya tersebut dicabutnya sendiri saat itu, kemudian barulah panitia membawanya ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Diduga Ada Dalangnya, Syekh Ali Jaber: Pelaku Bukan Orang Gila, Sangat Berani Bahkan Terlatih

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x