Prajurit TNI Penyerang Mapolsek Ciracas Dipecat dan Langsung Ditahan

- 31 Agustus 2020, 09:02 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim/

RINGTIMES BALI - 12 orang prajurit TNI AD telah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam Jaya terkait penyerangan ke Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur .

Selain ke-12 prajurit itu, 19 anggota TNI lainnya juga akan dipanggil terkait pemeriksaan kasus penyerangan pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu.

Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat menyatakan bahwa hingga saat ini tak ada satu pun prajurit yang telah diperiksa dikembalikan.

Baca Juga: Terungkap, Tiga Oknum TNI Serang Polsek Ciracas, Sanksi Hukum Menanti

12 orang prajurit TNI AD tersebut oleh Denpom Kodam Jaya dijebloskan ke tahanan.

"12 orang sudah ditahan di Guntur," kata Jenderal Andika dalam siaran pers resminya di Mabes TNI AD Minggu 30 Agustus 2020 kemarin.

KSAD mengatakan, meski belum ada penetapan tersangka, tapi berdasarkan penyelidikan, 12 prajurit itu ditahan dan 19 orang lainnya yang sedang dipanggil untuk diperiksa juga akan langsung ditahan.

Baca Juga: Panglima TNI: Prada MI Tidak Dikeroyok tapi Kecelakaan Tunggal, Soal Insiden Polsek Ciracas

"Jadi yang 19 itu sudah mengarah untuk ditahan. Dan kami memiliki banyak rutan termasuk di POM TNI AD," kata Jenderal Andika.

Sejauh ini 12 prajurit TNI AD itu dipastikan akan mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sebab menurut Jenderal Andika, perbuatan mereka sudah memenuhi pasal dalam kitab hukum militer.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x