Bersiap, Kemenkeu Naikkan Harga Rokok Tahun Depan

- 31 Agustus 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi tarif cukai rokok naik./pixabay
Ilustrasi tarif cukai rokok naik./pixabay /

RINGTIMES BALI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021.

Adapun kenaikan ini akan diumumkan September mendatang.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan, bahwa kenaikan tarif Cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.

Baca Juga: Begini Cara Cek BLT Rp600 Ribu jika Kamu Pemilik Rekening BCA

"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu 30 Agustus 2020.

Dia pun memaparkan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.

Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Baca Juga: Kebijakan Soal Bioskop Dibuka, Kamu Pilih yang Mana, Anies atau Ganjar Pranowo

"Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," katanya, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 30 Agustus 2020.

Kedua, berdasarkan hasil indepth interview, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x