Bersiap, Kemenkeu Naikkan Harga Rokok Tahun Depan

- 31 Agustus 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi tarif cukai rokok naik./pixabay
Ilustrasi tarif cukai rokok naik./pixabay /

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).

Baca Juga: Mahfud MD: 99,9 Persen Indonesia Resesi Bulan Depan, Tidak Perlu Takut Tidak Berbahaya

Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan, Wawan Juswanto, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif Cukai mempertimbangkan tiga hal, yakni Undang-Undang Cukai, optimalisasi kebijakan, dan kebijakan industri.

"Yang dipertimbangkan mana? Tiga-tiganya ini kita pertimbangkan secara mix," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah