Masih Ada Kesempatan, Banpres UMKM Cair hingga Akhir September Buruan Lengkapi Syaratnya

- 30 Agustus 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi Banpres Usaha Kecil Menengah (UKM)./
Ilustrasi Banpres Usaha Kecil Menengah (UKM)./ /

RINGTIMES BALI - Adanya bantuan bagi para pelaku UMKM di tengah pandemi tentu sangat dinanti-nanti.

Nah, bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan ini. Simak berikut ini cara-caranya seperti dikutip Ringtimes Bali dari laman KemnkopUKM, Minggu 30 Agustus 2020.

Yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah :

Baca Juga: Selain BLT, 12 Juta UMKM Terima Banpres Rp2,4 Juta, Ditransfer Langsung, Buruan Cek Ya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Segera Cek Nama Kamu, Awal September 3 Juta Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Ditransfer

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :

Baca Juga: Ditengah Uforia Bantuan Upah Rp600 Ribu, Pemerintah Lupakan Nasib PHK Baru

* Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

* Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Cek, Rekening Kamu, Ini Kriteria dan Bank BUMN Penyalur Resmi Bantuan Rp600 Ribu

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

* Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
* Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro

Baca Juga: Sabar Ya, Menaker Ida Targetkan Akhir Agustus Subsidi Upah Rp1,2 Juta Mulai Ditransfer Kok

Pelaku Usaha Mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur agar mendapatkan program Banpres Produktif akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Cara mengetahui pelaku Usaha Mikro telah menerima Banpres Produktif, akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Masih Ada Harapan, yang Belum Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Segera Serahkan Nomor Rekening

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sayangnya, untuk mendapatkan bantuan ini hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul. Banpres akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020, jika usulan kuota Banpres sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah