Penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang itu berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek yang dirobohkan, serta kaca kantor pelayanan yang pecah.
Selain itu dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat diserang.
Baca Juga: Benarkah Prabowo Hendak Belanja Alutsista Bekas, Mau Permalukan Indonesia
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu menerangkan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya.
Prada MI bisa terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti menjadi penyebab kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur yang terjadi Sabtu dini hari 29 Agustus 2020 dini hari itu.
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.
Saat ini ada sekitar 10 orang yang diperiksa baik dari institusi TNI dan Polri.
Baca Juga: Fakta, Konflik PT. SML hingga Kriminalisasi Effendi Buhing dan Videonya Viral Ditangkap Polisi
Sebelumnya pihak TNI membantah jika ada anggotanya terlibat dalam peristiwa aksi main hakim sendiri itu.***