Ganja jadi Obat Binaan, Berikut Daftar Negara yang Legalkan Ganja

- 29 Agustus 2020, 15:54 WIB
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay
Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa ./pixabay /

RINGTIMES BALI - Tanaman Ganja telah ditetapkan sebagai tanaman obat komoditas binaan oleh Kementerian Pertanian.

Ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa telah masuk ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Update Covid-19, 149 Ribu Lebih Sekolah di Zona Kuning Pembelajaran Tatap Muka di Evaluasi

Dalam lampiran kepmen yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, di Jakarta, Sabtu, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal: a. Tanaman Pangan; b. Hortikultura; c. Perkebunan; dan d. Peternakan dan Kesehatan Hewan," bunyi poin Kesatu dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut, dikutip Ringtimes Bali dari laman ANTARA, Sabtu 29 Agustus 2020.

Pada diktum kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Orangtua Murid di Denpasar Sambut Kuota Gratis 35 GB dari Kemendikbud, 31 Agustus Batas Pengajuan

Kemudian, pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga.

Secara total, ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kronologi Penyerangan dan Pembakaran Polsek Ciracas, TNI Bantah Terlibat

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Nah, jika sudah demikian apakah kemudian ganja bebas dikonsumsi di Indonesia?

Berikut ini, daftar negara-negara yang sudah melegalkan ganja yang memang untuk dikonsumsi yang dilansir dari berbagai sumber:

1. Argentina

Baca Juga: Ridwan Kamil Suntik Vaksin Covid-19, Saya Pengen Makan Banyak dan Kepengen Beli Motor Bober

Di negara Argentina, jika mengkonsumi daun ganja untuk keperluan pribadi adalah hal yang legal. Tapi untuk jumlah pemakaian yang di izinkan hanya dalam jumlah sedikit walaupun belum ada aturan yang jelas mengenai berapa ukurannya tersebut.

Legalisasi pemakai ganja di sana sudah di sahkan semenjak tahun 2009 oleh Mahkamah Agung di Argentina. bahkan pengadilan menyatakan setiap orang dewasa bebas untuk memiliki keputusan untuk bergaya hidup tanpa campur tangan negara.

2. Siprus

Baca Juga: Cek, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Segera Dilakukan, Segera Lengkapi Persyaratan Berikut Ini

Beda halnya dengan di Siprus, meski pun sama–sama melegalkan ganja namun aturan tentang berapa ukuran yang dikonsumsi sangat jelas.

Di Siprus warga hanya boleh memiliki ganja 15 gram untuk keperluan pribadi. Negara ini memperbolehkan warganya menanam pohon ganja, namun seberapa banyaknya sudah ditakar oleh pemerintah.

Warga hanya boleh menanam lima batang pohon ganja di pekarangan rumahnya. Jika batas ini dilanggar maka jangan heran kalau nanti masuk bui.

Baca Juga: Peristiwa Penting Hari Ini 29 Agustus, Gottlieb Daimler Hingga Terbentuknya DPR

3. Meksiko

Meksiko juga merupakan salah satu negara yang mulai luluh terhadap legalnya ganja di negaranya.

Pada tahun 2009, undang-undang narkotika di Meksiko telah mendekriminalisasi kepemilikkan ganja dalam jumlah yang kecil.

Namun, tidak hanya ganja saja jenis-jenis narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi dan shabu sangat legal di Meksiko. Batas kepemilikannya hanya boleh 5 gram.

Baca Juga: Ini Link PMB UNY, Sudah Bisa Diakses Sejak Jumat, Simak Caranya, Apakah Kamu Termasuk

4. Belanda

Kalau di Belanda lebih bebas lagi, ganja di negeri bunga tulip ini bahkan bisa di nikmati langsung di coffeeshop. Uniknya jika ganja diluar coffeeshop malah menjadi tindakan kriminal.

Jadi jangan kaget jika banyak coffeeshop banyak yang menjual ganja sekaligus sebagai tempat nongkrong bagi orang penikmat ganja.

Semenjak tahun 1976 Belanda telah menjadi negara dalam mereformasi undang-undang narkotika dan membedakan narkoba ringan dan berat.

Baca Juga: Ditengah Uforia Bantuan Upah Rp600 Ribu, Pemerintah Lupakan Nasib PHK Baru

5. Amerika Serikat

Ada dua wilayah dimana ganja dilegalkan yaitu di negara bagian Colorado dan Washington. Di Colorado ganja sudah diresmikan semenjak tahun 2012 dengan aturan pemakai diatas umur 21 tahun dan hanya boleh menanam 6 batang pohon batang ganja.

Beda halnya di Washington, meskipun diperbolehkan memiliki ganja maksimal 2 gram namun menanamnya masih termasuk hal yang tidak diperbolehkan.

Masih banyak negara-negara yang sudah melegalkan ganja seperti Uruguay, Swiss, Peru, dan Jamaika.***

 

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah