Polri Persilakan Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan Rutan

- 10 Agustus 2020, 09:58 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* //ANTARA
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* //ANTARA /

RINGTIMES BALI - Terkait penahanan pengacara Anita Kolopaking, Mabes Polri mempersilahkan untuk mengajukan praperadilan jika yang bersangkutan memang tidak terima atas penahanan dirinya.

Anita diduga kuat, terlibat dalam pemalsuan surat perjalanan bersama kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Atas hal itu, Mabes Polri pun menahan Anita.

Dikonfirmasi pada Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pihaknya menegaskan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga: Sempat 'Mangkir', Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim, Kasus Djoko Tjandra

Seperti diketahui, kini Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, per Sabtu 8 Agustus 2020.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu 9 Agustus 2020.

Sebagaimana dimuat di Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim, Polri: Tak Terima, Ajukan Saja Praperadilan" yang dikutip dari Warta Ekonomi, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: 'Susul Bos'nya, Anita Kolopaking Ditahan Setelah Diperiksa 'Maraton'

Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x