Sampai di Indonesia, WNA Wajib Tes PCR dan Isolasi Mandiri 14 Hari

- 9 Agustus 2020, 23:40 WIB
Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk
Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk /

RINGTIMES BALI - WNA baru tiba di Indonesia tetap wajib menunjukkan hasil pemeriksaan usap tenggorokan (PCR) serta menjalani isolasi mandiri selama 14 hari selama masa transisi menuju normal baru.

Hal ini diinformasi oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk "Proteksi WNA pada masa pandemi Covid-19" yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta, Kamis.

"Protokolnya sama (dengan warga negara Indonesia yang baru masuk ke tanah air, red), sebelum masuk mereka harus punya hasil PCR negatif. Kita memberi jangka waktu hasil tes satu minggu. Setibanya di bandara, meskipun sudah punya tes PCR negatif, mereka tetap mengisi kartu kesehatan dan ada beberapa pemeriksaan tambahan," terang Andy.

Baca Juga: Serukan Pemberontakan, Warga Lebanon Unjuk Rasa Guncang Beirut

Ia menjelaskan WNA yang telah mengantongi hasil tes PCR negatif dan lolos pemeriksaan tambahan di bandara dapat langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.

"Mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, dan yang tidak kalah penting mereka harus tetap menerapkan 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka, karena untuk menjaga penyebaran, meskipun hasil PCR negatif," terang Andy.

Dalam kesempatan itu, ia juga menerangkan prosedur protokol kesehatan yang harus dijalani warga negara asing jika mereka tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR negatif ke petugas di bandara, pelabuhan, atau pintu masuk perbatasan lainnya.

Baca Juga: Tiongkok Berambisi, Demi Menyatukan Daratan Tiongkok, Semakin Agresif Menekan Lawan Sengketanya

"Ada beberapa kasus WNA yang tiba belum tes PCR, mereka harus melakukan rapid test (tes cepat, red) dulu. Jika reaktif, mereka harus tes PCR di salah satu rumah sakit rujukan pemerintah, dan sambil menunggu hasilnya selama 3-4 hari, pemerintah telah menyiapkan tempat karantina, atau jika mereka memilih tempat lain, kita menyediakan hotel rujukan," jelas Andy.

Ia menambahkan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan tanpa pungutan biaya, tetapi jika WNA memilih menginap di hotel, maka biayanya ditanggung sendiri.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x