Tunjangan Walikota Solo Sangat Besar, Anak Presiden Pun Ikut Mencalonkan Diri

- 9 Agustus 2020, 21:17 WIB
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. //ANTARA

 

RINGTIMES BALI - Pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada tahun ini meskipun di tengah pandemi Covid-19, keputusan itu telah diputuskan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Persaingan calon sudah mulai memanas dan terasa bisa dilihat dari ramainya pemasangan baliho para kandidat calon, meskipun pendaftaran belum mulai.

Kali ini Kota Solo menjadi menarik dikarenakan anak dari Presiden RI Joko Widodo ikut memperebutkan kursi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan oleg PDI Perjuangan serta didukung partai Gerindra, Golkar, PSI, dan PAN untuk berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Baca Juga: Penista Agama di Cicendo Diangkap, Ini Penjelasan Wakil DPRD Kota Bandung

Berita ini sebelumnya telah terbit di PR Mantra Sukabumi dengan judul Ternyata Segini Tunjangan Walikota Hingga Anak Presiden Mau Mencalonkan Diri 

Yang jadi pertanyaan, berapa gaji Walikota, hingga anak presiden, Gibran mau mencalonkan diri menjadi Walikota.

Dikutip dari berbagai sumber, gaji Walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerahh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: Pelajar SMA Tewas Jatuh di Tebing Gunung Piramid Bondowoso

Dalam PP tersebut, disebutkan gaji pokok kepala daerah setingkat Walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara gaji pokok seorang Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat Walikota yakni, tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Tanam 100 Batang Pohon, Badung Intensifkan Pembangunan Taman Gumi Banten

Besaran tunjangan jabatan Walikota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Sementara, tunjangan lain yang akan diterima antara lain, tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, jabatan Walikota selaku kepala daerah ternyata mendapatkan biaya operasional bulanan.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan operasional Walikota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Baca Juga: Jukung Terbalik di Kedonganan, Satu Nelayan Dinyatakan Hilang

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional Walikota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

Baca Juga: Ramalan Shio 9 Agustus 2020: Waspada! Beberapa Shio Alami Masalah

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

Baca Juga: Geliat Villa di Bali Menyambut New Normal

* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Kota Solo atau Surakarta yang di incar oleh Gibran ternyata memiliki PAD pada tahun 2019 sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Walikota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi sebanyak Rp 3 miliar.***(Andriana/mantrasukabumi.com)

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Mantrasukabumi.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x