Kritisi Kemenag Soal Polemik Sertifikasi Halal, Ini Alasan MUI

- 8 Agustus 2020, 19:55 WIB
ilustrasi halal
ilustrasi halal /

RINGTIMES BALI - Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Muhamad Nadratuzzaman Hosen menyatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak memiliki tata kelola baik dan hanya membidik kalangan menengah ke atas Umat Islam terkait penerapan kebijakan sertifikasi halal oleh BPJPH Kementerian Agama Indonesia yang saat ini belum juga rampung.

Dia mempertanyakan dasar dari penentuan halal oleh BPJPH. Kebijakan sertifikasi halal baru saja dialihkan kepada Kementerian Agama selama kurang lebih satu terakhir dengan sebelumnya merupakan wewenang MUI.

"Wajib sertifikasi ini, kalau menjadi wajib dalam bahasa agama, itu tidak bisa ditinggalkan. Saya melihat sampai saat ini siapa sih yang jadi guru halalnya," kata Nadratuzzaman dalam diskusi bertema "Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH" secara virtual, Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Nurhadi, Sempat Nolak BAP, KPK Usut Pembelian Mobil Mewahnya

Selain itu, kata Nadratuzzaman, perlu terdapat pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro.

"Usaha kecil itu, ultra mikro itu, kalau mau disertifikasi takut. Takut ketahuan tidak halalnya, akhirnya tidak jualan nanti bagaimana? Jadi, kita tahu dulu psikologis masyarakatnya," ujar Nadratuzzaman dengan penuh tanya.

Meski tidak menyebut secara rinci peraturan BPJH diduga hanya membidik kalangan menengah atas, dia memastikan itu terdapat dalam rencana BPJH dalam menerapkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Jokowi Cabut Keppres Nomor 34/P/2020 : Anggota KPU Evi Novida Ginting 'Dipecat', Ini Alasannya

"Kita ini kan jangan melihat yang menengah ke atas. Nah, saya lihat peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu hanya cocok untuk menengah ke atas. Yang menengah ke bawah, di mana Umat Islam di situ paling banyak, justeru tidak tergarap. Ini problem utamanya," kata Nadratuzzaman.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch M Ikhsan Abdullah mengatakan, Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso karena telah meresmikan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Padahal, kata Ikhasan, sesuai Pasal 14 UU/33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH. Dia menilai BPJH Kemenang telah keliru.

Baca Juga: 'Susul Bos'nya, Anita Kolopaking Ditahan Setelah Diperiksa 'Maraton'

"Mengenai auditor halal. Auditor halal itu harus dilakukan sertifikasinya oleh MUI, tapi yang terjadi BPJPH maju sendiri,” tegas Ikhsan.Menurut Ikhsan.

Bahkan, dalam pembentukan LPH, terdapat dua keterangan yang berbeda, yakni MUI mengaku tidak dilibatkan dalam kerjasama pembentukan.

Sementara BPJPH mengaku bahwa sudah ada kerja sama.

“Ini kan, artinya bohong BPJPH ini. Saya ingin tahu, apakah benar atau tidak? Lewat surat resmi, dijawab MUI, 'kami belum pernah melakukan kerjasama dengan BPJPH.' BPJPH bilang, ' sudah (ada kerjas ama MUI, red)',” beber dia seperti dikutip Ringtimesbali.com dari situs RRI, Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Lumbung Pangan Solusi Resesi Ekonomi di Masa Pandemi

Ikhsan mengaku lebih mempercayai ulama, dalam hal ini MUI. Sehingga ia beberapa kali menyurati ketua BPJPH Sukoso, tapi belum juga mendapatkan jawaban hingga sekarang.

Hingga Ikhsan, melalui pengacaranya melayangkan somasi, namun belum juga digubris.

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta BPJPH mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan untuk mendukung pelaksanaan proses sertifikasi halal yang menjadi tugas dan fungsi badan tersebut.

"Mempercepat penerbitan kebijakan-kebijakan dengan meningkatkan koordinasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kementerian/lembaga terkait," kata Suparji.

Baca Juga: Viral! Video Bupati Malang Berjoget Ria di Tengah Pandemi

Suparji juga mendorong BPJPH memastikan kehalalan produk yang beredar di wilayah Indonesia dengan meningkatkan pengawasan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah