Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD: Siapa yang Memberi Karpet Pada Dia Saat Itu Sehingga Bisa Kabur?

- 1 Agustus 2020, 10:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.* via Okezone
Menko Polhukam Mahfud MD.* via Okezone /

Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya.

 Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko, menurut Mahfud harus dipidanakan juga dan mengajak masyarakat untuk memantau kasus ini.

Baca Juga: Djoko Tjandra, Kabur dari Indonesia, Mau Jadi Warga Negara Papua Nugini

Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.

Sebelum dieksekusi, Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.

Djoko telah tiba di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam pukul 22.40 WIB setelah diterbangkan dari Malaysia.****(Tita Salsabila/Pikiran-rakyat.com)

 

 

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah