Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya.
Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko, menurut Mahfud harus dipidanakan juga dan mengajak masyarakat untuk memantau kasus ini.
Baca Juga: Djoko Tjandra, Kabur dari Indonesia, Mau Jadi Warga Negara Papua Nugini
Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.
Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.
Sebelum dieksekusi, Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.
Djoko telah tiba di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam pukul 22.40 WIB setelah diterbangkan dari Malaysia.****(Tita Salsabila/Pikiran-rakyat.com)