Baca Juga: Vernita Syabilla : Kondomnya Bukan Milik Saya, Saat Polisi Memperlihatkan Barang Bukti
Kasus Djoko Tjandra sendiri berawal saat dirinya dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Moekiat.
Djoko Tjandra lalu didakwa sudah melakukan korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali melalui (cessie) yang membuat negara rugi sebesar Rp940 miliar.
Namun, dalam dakwaan primer tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu diketuai oleh R Soenarto justru tidak menerima keputusan jaksa.
Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra Terkuak, Brigjen Prasetijo Mengaku Membantu Karena Teman
Selanjutnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008 silam.
MA pun kemudian menerima, sehingga akhirnya Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga harus membayar denda senilai Rp15 juta beserta uang yang ada di Bank Bali, yakni Rp546 miliar.
Baca Juga: Dokter Dapat Dukungan dari Nitizen Karena Tidak Pakai Sabun Selama Lima Tahun
Meski demikian, Djoko Tjandra justru diduga kabur dari Tanah Air sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009.