Djoko Tjandra, Kabur dari Indonesia, Mau Jadi Warga Negara Papua Nugini

- 31 Juli 2020, 10:49 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Seperti diketahui bahwa Polri sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka sebelum ditangkapnya Djoko Tjandra.

Kedua orang tersebut di antaranya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan juga salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Baca Juga: Rekom Golkar ke Tamba-Ipat, Gerindra Jembrana Cari Aman

Brigjen Pol Prasetijo Utomo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

Kemudian disusul oleh Anita Kolopaking. Dirinya terjerat kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sehingga ia pun menjadi tersangka.

Boyamin mengatakan bahwa dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun itu pun akan menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang harus dijawab, termasuk soal dugaan pertemuan sang buron dengan seorang jaksa di Malaysia.

Baca Juga: Hanya 5 Menit Khutbah Idul Adha Singkat di Masa Pandemi Tahun 2020

Selain itu, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice juga akan menjadi sebuah pertanyaan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tidak adanya nama Djoko Tjandra di red notice telah membuat namanya turut hilang dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," tuturnya.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x