RINGTIMES BALI - Terkait kasus dugaan prostitusi online artis Vernita Syabilla yang sempat ditahan di polres Bandar Lampung akhirnya dipulangkan setelah dimintai keterangan oleh penyidik
Polisi juga telah mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai muncikari. Hingga hari ini, Kamis 30 Juli 2020, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
Dua hari menyelesaikan penyelidikan, Polisi pun mulai mendapatkan benang merah kasus itu. Polisi mengungkap, kedua muncikari memasang tarif Vernita kepada klien sebesar Rp 30 juta. Nominal ini setara dengan harga sepeda Brompton yang kini lagi tren.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Juli 2020, Gemini Kecewa dan Cancer Egois
Berita ini sebelumnya telah terbit di galamedianews.com dengan judul Tarif Vernita Syabilla Akhirnya Terungkap, Bisa Buat Beli Sepeda Brompton
"Dari hasil penyelidikan, kedua muncikari telah memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari live Instagram Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.
Ditambahkannya, dari uang tersebut, masing-masing muncikari nantinya akan mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta. Artinya, total jatah untuk keduanya Rp 10 juta.
Baca Juga: Hanya 5 Menit Khutbah Idul Adha Singkat di Masa Pandemi Tahun 2020
Ditanya soal sosok pemedan Vernita, Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol. Yan Budi Jaya mengungkapkan, pria itu hanya pengusaha biasa. Inisialnya S, warga asli Lampung.
"(Pemesan) inisial S. Hanya pengusaha biasa, bukan orang besar, bukan pengusaha sukses, orang biasa," jelas Yan.