- RINGTIMES BALI - Empat petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Sulawesi Selatan menjemput Tiga warga negara asing (WNA) China di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk diproses pemulangannya ke negara asal atau deportasi.
"Tiga orang deteni itu dititipkan di Rudenim Makassar menunggu proses administrasi tuntas sebelum dideportasi,"ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Doni Karnida di Makassar. Senin.
Lanjut Doni, para deteni itu selama ini dititipkan di Rudenim Makassar. tadi anggota sudah jemput di Rudenim untuk diproses pemulangannya ke negara asalnya, ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di Jember, Beberapa Pihak Dimintai Keterangan Oleh KPK
Ia mengatakan tiga orang deteni warga negara China, masing-masing perempuan berusia 53 tahun berinisial LM, perempuan 47 tahun inisial CX dan satu orang laki-laki 39 tahun inisial CY.
Dia menjelaskan bahwa LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020, sementara CY dan CX adalah pasangan suami isteri yang dititipkan sejak 16 April 2020.
Ketiga deteni tersebut dititipkan di Rudenim Makassar usai menjalani masa hukumannya dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Sepi Akibat Pandemi, Pedagang Pasar Seni Harap Pemkab Gianyar Ajak ASN Belanja Barang Seni
Proses penjemputan dilakukan lebih awal, hal ini dikarenakan masih beberapa tahapan harus mereka lewati, seperti rapid test sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta dan selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan.***