RINGTIMES BALI -Warga Desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya di hebohkan oleh seorang pria berinisial LS (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu malam karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri
Diketahui atas perbuatan tersebut pelaku kemudian diserahkan ke Polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue menjelaskan, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, Minggu.
Baca Juga: Gejala Utama Covid-19 Bukannya Batuk dan Deman, Ini Penjelasan Ahlinya
"Korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun," ungkapanya.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Fadillah, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.
Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan sang ayah.
Baca Juga: Aduh Teganya Ketua RT Bunuh Warganya Sendiri Hanya Faktor Ekonomi
Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.
“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.