Astaga Pengasuh Anak dan Juga Seorang Buruh Tani Tega Cabuli Sepupunya Sendiri

- 27 Juli 2020, 14:37 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai KAsat reskrim Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqien tengah menanyai tersangka pelaku aksus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada konprensi pers, Senin 27 Juli 2020 di Aula Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai KAsat reskrim Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqien tengah menanyai tersangka pelaku aksus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada konprensi pers, Senin 27 Juli 2020 di Aula Polres Majalengka. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati/

RINGTIMES BALI - Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap sepupunya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), pelaku merupakanseorang buruh tani berinisial IF alias Kibol (21) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tersangka ditangkap di wilayah Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya ketika tersangka pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota, ungkapnya. Senin 27 Juli 2020.

Pengungkapan kasus tersebut atas laporan Ketua Komunitas Perempuan Maju, Neneng Wardah (50) warga Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka serta Muhamd Darda (50) warga Blok Kawao, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi pada Sabtu 25 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Dihantui Sanksi Adat, Puluhan Krama Jero Kuta Pejeng Tetap Ajukan Keberatan

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Sering Dipercaya untuk Mengasuh, Buruh Tani Ini Malah Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Kelas 3 SD

Begitu mendapat laporan, pihak penyidik segera memintai keterangan sejumlah saksi termasuk saksi pelapor dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Majalengka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

“Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan melakukan visum, kami dibantu masyarakat segera mengamankan tersangka pelaku. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Bismo.

Hasil penyidikan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Mei 2020 di rumah tersangka.

Baca Juga: Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Pelaku yang sering diberi kepercayaan orang tua korban untuk mengasuh, mengancam korban dengan menyebutkan tidak akan memberikan makan serta mengancam menendang dan mengusir korban jika tidak bersedia menuruti keinginannya. Hingga akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x