Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibi dan uaknya, hal itu kemudian terdengar oleh saksi Muhamad Darda dan dia kemudian disampaikannya kepada komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka.
Setelah itu diapun menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, karena orang tua korban atau ibu kandungnya tidak berkenan melaporkan kejadian tersebut atas berbagai alasan.
Baca Juga: Aduh Teganya Ketua RT Bunuh Warganya Sendiri Hanya Faktor Ekonomi
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***(Tati Purnawati/pikiranrakyat.com)