Kasus Djoko Tjandra Bikin Pening, ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket

- 26 Juli 2020, 09:30 WIB
Djoko Thandra./nett
Djoko Thandra./nett /

Namun, ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara

DPR RI, lanjut dia, salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespons masalah Djoko Tjandra.

Ia berpendapat bahwa DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI.

"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra," kata Donal.

Baca Juga: Benarkah Rencana Pernikahan Tahun Depan, Melatarbelakangi Nekatnya Yodi Prabowo Untuk Bunuh Diri?

Menurut dia, hal itu merupakan ironi karena beberapa waktu lalu DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK.

"Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ungkap Donal.

Sebelumnya, tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

Baca Juga: Alami Cidera, Marc Marques Absep Balapan MotoGP Seri ke Dua

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah