Kasus Djoko Tjandra Bikin Pening, ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket

- 26 Juli 2020, 09:30 WIB
Djoko Thandra./nett
Djoko Thandra./nett /

RINGTIMES BALI - Kasus Djoko Tjandra ternyata menyedot perhatian publik. Karena itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket dalam kasus tersebut.

Disampaikan oleh Peneliti ICW Donal Fariz, Sabtu 25 Juli 2020, DPR RI sangat perlu mengeluarkan hak angket terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut," Donal.

Baca Juga: Daun kelor Dipercaya Sembuhkan Covid-19, Pedagang Meraup Keuntungan Capai Rp 20 Juta

Nama Djoko Tjandra mencuat kembali saat dia diketahui dengan mudah mengurus KTP elektronik dan paspor, padahal statusnya diketahui adalah buronan kasus korupsi.

Lanjut Donal, kasus Djoko Tjandra telah menimbulkan polemik panjang. Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak 2009.

Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar.

Baca Juga: Mohon Maaf Jalan Putus, Kalau Mau ke Pengambengan Harus Lewat Jalan Alternatif

Menurut dia, mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.

"Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra," terangnya.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x