RINTIMES BALI - William Roy Astillero Cabantog (36), warga Australia yang terjerat kasus narkotika, telah usai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali dan dinyatakan bebas.
Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Darma, Sabtu 25 Juli 2020 mengatakan, sebelumnya William Roy Astillero Cabantog bersama dengan temannya David Dirk Johanes Van Iersel divonis bersalah atas kepemilikan kokain.
WNA tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kepemilikan kokain dengan vonis 1 tahun penjara bagi William dan 9 bulan pidana bagi David.
Baca Juga: Yodi Prabowo Sempat Jalani Test HIV dan Ngaku Melihat Hal Gaib Sebelum Meninggal
Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul WN Australia kasus narkotika bebas dari Lapas Kerobokan-Bali
Dikatakan pula, bahwa pada Sabtu 25 Juli 2020, William Roy Astillero Cabantog tepat satu tahun selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Selanjutnya William telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dilakukan pendeportasian.
"Terkait kapan berangkat, saat ini masih menunggu penerbangan. Kemungkinan bisa melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Surya.
Sebelumnya pada 20 November 2019, William Roy Astillero Cabangtog dan temannya David Dirk Johanes Van Iersel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram netto di salah satu klub malam di Bali.
Baca Juga: Beli Pisau Untuk Bunuh Diri, Terungkap Editor Metro TV Konsul ke Poli Kulit dan Kelamin, Ada Apakah?